WahanaNews-NTT | Wakil Ketua DPRD Sikka yang juga adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri (Manto) meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka selaku PA (Pengguna Anggaran) untuk membatalkan proyek Pembangunan Air Minum IKK Paga Mata Air Ijukutu.
Permintaan pembatalan Wakil Ketua DPRD Sikka terhadap proyek Pembangunan Air Minum Mata Air Ijukutu ini disampaikan Manto kepada WahanaNews.co melalui pesan whatsappnya, Rabu (20/04/2022).
Baca Juga:
Survei Konsumen BI: Keyakinan Ekonomi Meningkat pada April 2024
Manto menilai bahwa permainan yang dilakukan dalam proyek ini sangat merugikan warga Kecamatan Paga.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi berawal dari ulah oknum Pokja sebelumnya yang membuat banyak orang jadi korban.
“Ini ulah oknum Pokja sebelumnya yang membuat banyak orang jadi korban dari ulah para oknum,” pungkasnya.
Baca Juga:
DPRD Dorong Pengkajian Ulang Pada Pemanfaatan Sumber Air Bekas Tambang
Terhadap persoalan ini, Manto Eri meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus memantau dan memonitor bahkan jika perlu masuk dalam Pulbaket proyek IKK air minum Paga ini. Dia merasakan bahwa warga Kecamatan Paga sangat dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu) saat ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri oleh Kuasa Hukum CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati.
Sisco Pati melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya selaku pemenang tender atas dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen dan dugaan sarat KKN.
Sisco Pati menilai bahwa, proyek dengan nilai Rp. 4.960.345.600,15 ini diduga sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.
Selain dugaan adanya KKN, Sisco Pati selaku kuasa hukum CV Putra Pratama juga melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.
Dijelaskan bahwa, terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen, ijasah serta tanda tangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST yang telah meninggal dunia tanggal 15 Juni 2021, jelas Sisco Pati melalui pers rilisnya kepada WahanaNews.co beberapa waktu lalu. [frs]