Khusus kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah, pelayanan BBM di SPBU dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Konsistensi Polri Tindak Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Penjualan BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi di pangkalan dan SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pihak yang melanggar, Pemerintah Kabupaten Ngada memastikan akan mengambil langkah penindakan.
Penertiban akan dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban Atas Penjualan dan/atau Peredaran Bahan Bersubsidi dan Bahan Lainnya di Kabupaten Ngada dengan melibatkan aparat berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polri atas Komitmen Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Dengan aturan baru ini, pemerintah memberi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan lagi dibiarkan. SPBU maupun konsumen diminta mematuhi seluruh ketentuan agar pasokan Pertalite dan Solar tetap tersedia dan penyalurannya benar-benar tepat sasaran. [frs]