Ngada-NTT.WahanaNews.co| Pemerintah Kabupaten Ngada memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Praktik pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi hingga pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi kini menjadi sasaran penertiban.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Konsistensi Polri Tindak Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngada Nomor 500/EK/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, yang diterbitkan di Bajawa pada 24 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memastikan Pertalite dan Solar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik dan pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam maupun kendaraan lainnya yang telah melakukan modifikasi tangki bahan bakar untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polri atas Komitmen Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Larangan juga diberlakukan terhadap pembelian Pertalite maupun Solar menggunakan jerigen. SPBU hanya diperbolehkan melayani pembelian menggunakan jerigen bagi konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Ngada juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari. Kendaraan roda dua dan roda tiga dibatasi maksimal 10 liter per hari.
Sementara kendaraan roda empat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 40 liter per hari. Sedangkan kendaraan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari.