Tak hanya itu, pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dalam waktu dan hari yang sama.
Pemerintah meminta pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani konsumen agar BBM subsidi tidak jatuh ke tangan pihak atau kendaraan yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Konsistensi Polri Tindak Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Aturan ketat tersebut juga menyasar masyarakat sebagai konsumen. Pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang pada waktu dan hari yang sama dilarang karena berpotensi membuka ruang terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan.
Bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Pertalite dan Bio Solar, pemerintah meminta agar segera mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk memperoleh QR Code.
Sementara kendaraan industri, kendaraan usaha dan kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Pengecualian diberikan kepada kendaraan angkutan umum seperti bemo dan bus.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polri atas Komitmen Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Pemerintah Kabupaten Ngada juga memperketat aktivitas penjualan BBM di luar jalur resmi. Penjualan BBM di fasilitas umum, terutama di sepanjang trotoar, bahu jalan, jalan umum dan emperan toko yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penjualan BBM, dilarang.
Masyarakat juga dilarang menjual BBM di sekitar lokasi SPBU. Sementara pedagang eceran yang berada di luar radius satu kilometer dari SPBU diwajibkan menjual BBM nonsubsidi.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Pelaku usaha mikro, sektor perikanan dan pertanian, serta pelayanan umum seperti panti asuhan, rumah sakit dan puskesmas dapat memperoleh BBM menggunakan jerigen dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait.