Ngada-NTT.WahanaNews.co| Pemerintah Kabupaten Ngada memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Praktik pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi hingga pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi kini menjadi sasaran penertiban.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Konsistensi Polri Tindak Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngada Nomor 500/EK/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, yang diterbitkan di Bajawa pada 24 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memastikan Pertalite dan Solar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik dan pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam maupun kendaraan lainnya yang telah melakukan modifikasi tangki bahan bakar untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polri atas Komitmen Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Larangan juga diberlakukan terhadap pembelian Pertalite maupun Solar menggunakan jerigen. SPBU hanya diperbolehkan melayani pembelian menggunakan jerigen bagi konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Ngada juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari. Kendaraan roda dua dan roda tiga dibatasi maksimal 10 liter per hari.
Sementara kendaraan roda empat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 40 liter per hari. Sedangkan kendaraan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari.
Tak hanya itu, pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dalam waktu dan hari yang sama.
Pemerintah meminta pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani konsumen agar BBM subsidi tidak jatuh ke tangan pihak atau kendaraan yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi.
Aturan ketat tersebut juga menyasar masyarakat sebagai konsumen. Pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang pada waktu dan hari yang sama dilarang karena berpotensi membuka ruang terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan.
Bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Pertalite dan Bio Solar, pemerintah meminta agar segera mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk memperoleh QR Code.
Sementara kendaraan industri, kendaraan usaha dan kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Pengecualian diberikan kepada kendaraan angkutan umum seperti bemo dan bus.
Pemerintah Kabupaten Ngada juga memperketat aktivitas penjualan BBM di luar jalur resmi. Penjualan BBM di fasilitas umum, terutama di sepanjang trotoar, bahu jalan, jalan umum dan emperan toko yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penjualan BBM, dilarang.
Masyarakat juga dilarang menjual BBM di sekitar lokasi SPBU. Sementara pedagang eceran yang berada di luar radius satu kilometer dari SPBU diwajibkan menjual BBM nonsubsidi.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Pelaku usaha mikro, sektor perikanan dan pertanian, serta pelayanan umum seperti panti asuhan, rumah sakit dan puskesmas dapat memperoleh BBM menggunakan jerigen dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait.
Khusus kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah, pelayanan BBM di SPBU dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.
Penjualan BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi di pangkalan dan SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pihak yang melanggar, Pemerintah Kabupaten Ngada memastikan akan mengambil langkah penindakan.
Penertiban akan dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban Atas Penjualan dan/atau Peredaran Bahan Bersubsidi dan Bahan Lainnya di Kabupaten Ngada dengan melibatkan aparat berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
Dengan aturan baru ini, pemerintah memberi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan lagi dibiarkan. SPBU maupun konsumen diminta mematuhi seluruh ketentuan agar pasokan Pertalite dan Solar tetap tersedia dan penyalurannya benar-benar tepat sasaran. [frs]