WahanaNews-NTT | Aparat kepolisian menciduk seorang ayah bejat berinisial LL di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (21/11/2022).
Pria berusia 47 tahun tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 3 (tiga) anak kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
Hal ini disampaikan kepada awak media oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Manggarai Barat melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan.
Penangkapan terduga pelaku tersebut, kata dia, dilakukan tim dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada.
"Tim Jatanras telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang sebelumnya sempat dilaporkan kabur,” ujarnya.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Terduga pelaku, kata AKP Ridwan, berhasil ditangkap di lingkungan Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari istri terduga pelaku, yang dalam hal ini adalah ibu kandung para korban, pada 15 Oktober lalu.
"Menurut cerita ibu korban, awal mulanya saat salah satu korban KL sedang tidur siang di kamar. Kemudian datang terduga pelaku menuju ke kamar lalu melakukan pelecehan seksual," terang AKP Ridwan.
"Korban kaget saat sadar, dia telah dilecehkan ayah kandungnya," tambahnya.
KL lalu menceritakan hal ini kepada ibu kandung dan saudaranya. Ibunya kaget dan langsung bertanya pula kepada anaknya yang lain tentang kejadian serupa.
Dua (2) anaknya yang lain, demikian AKP Ridwan, juga mengakui telah mendapat perlakuan yang sama dari ayah kandung mereka.
Total ada 3 (tiga) anak kandungnya menjadi korban. Masing-masing, lanjut dia, berinisial KL (15 tahun), K (12 tahun) dan KJ (8 tahun).
"Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan untuk diinterogasi lebih lanjut,” tutup AKP Ridwan. [frs]