Ngada-NTT.WahanaNews.co| Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa mengurus badan usaha kini tidak lagi menjadi proses yang rumit dan berbelit. Berkat transformasi layanan administrasi hukum berbasis digital, masyarakat semakin mudah memperoleh legalitas usaha sebagai langkah awal membangun bisnis yang profesional.
Hal itu disampaikan Andreas Hugo Pareira saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum tentang Kemudahan Pembentukan Badan Usaha di Kampus STIPER Flores Bajawa, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Ada 36 Perusahaan China Siap Investasi di Otorita IKN, MARTABAT Prabowo–Gibran: Pengusaha Indonesia Seharusnya Lebih Banyak
Menurutnya, stigma bahwa mengurus izin usaha membutuhkan waktu lama dan prosedur yang berlapis harus segera dihapus. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terus melakukan reformasi pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara cepat, mudah, transparan, dan efisien.
"Selama ini masih banyak masyarakat yang enggan memulai usaha karena menganggap proses pengurusan izin terlalu rumit. Kondisi ini harus diubah. Negara harus hadir dengan pelayanan yang sederhana dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat," tegas Andreas.
Ia menjelaskan, digitalisasi layanan administrasi hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat. Dengan sistem yang semakin modern, pembentukan badan usaha kini dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang panjang.
Baca Juga:
Soal Program Penghapusan Utang 1 Juta UMKM Mandek, Menteri Maman Blak-blakan
Tak hanya membahas kemudahan layanan hukum, Andreas juga memberikan motivasi kepada mahasiswa STIPER Flores Bajawa agar berani membangun usaha sendiri. Menurutnya, generasi muda tidak cukup hanya berorientasi menjadi pencari kerja, tetapi harus mulai mengambil peran sebagai pencipta lapangan kerja.
"Mahasiswa jangan hanya bercita-cita menjadi pencari kerja. Jadilah pencipta lapangan kerja. Bangun usaha yang profesional dengan legalitas yang jelas sehingga memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing," pesannya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai aspek hukum dan legalitas usaha merupakan bekal penting bagi wirausahawan muda. Dengan badan usaha yang sah secara hukum, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan bisnis, memperoleh akses pembiayaan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog yang dipenuhi antusiasme peserta. Mahasiswa dan peserta lainnya mengajukan berbagai pertanyaan mengenai proses pendirian badan usaha, pelayanan administrasi hukum, hingga kendala yang masih ditemui masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak generasi muda yang memahami pentingnya legalitas usaha sejak awal serta terdorong membangun bisnis yang profesional, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. [frs]