Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 Negara, dimana diantaranya ada 3 Lembaga Internasional, yaitu :
1. Francis
Consuel
Asec
2. Indonesia
ALPERKLINAS
3. Spanyol
Afme
4. Inggris
Oreve
Esf
5. Jepang
Fesia
6. Korea Selatan
Kesco
7. Afrika Barat
Proquelec
8. Polandia
lec
9. Mali
Acavie
10. Republik Benin
Contrelec
11. Pantai Gading:
Lbtp Securel
12. Senegal
Cossuel
Internasional
Feeds
Balconi PV
Meger SA
Statistik Keselamatan Listrik Indonesia: Peran Alperklinas dalam Perlindungan Konsumen
Baca Juga:
Penertiban ISP Ilegal di Padang Lawas, ALPERKLINAS: Digitalisasi Harus Taat Hukum dan Aman bagi Publik
Alperklinas berperan penting dalam melindungi konsumen listrik di Indonesia. Sebagai lembaga non-profit yang terdiri dari lima organisasi perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Alperklinas fokus pada pengawasan regulasi dan kebijakan kelistrikan. Anggota-anggota LPKSM yang tergabung adalah LKKI, PLN WATCH, KOPEKLIN, MKLI, dan LPKKI.
Baca Juga:
PLN Percepat PLTA Peusangan 45 MW, ALPERKLINAS: Konsumen Aceh Akan Merasakan Manfaat Energi Bersih
Fungsi Alperklinas
Alperklinas memiliki beberapa fungsi utama:
1. Mengadvokasi konsumen listrik yang menghadapi masalah hukum.
2. Memberikan penyuluhan tentang bahaya listrik, hak, dan kewajiban konsumen.
3. Memediasi antara konsumen dan penyedia tenaga listrik.