"Harus dilihat apakah betul girik tersebut benar keluaran dari Kantor Pajak Bumi, karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan Polda saya dimintai menjadi ahli terhadap kejadian tersebut," kata Budi.
Budi juga mengingatkan format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
Mengingat, Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jendral Pajak pada 1976.
Sehingga, nama kantornya adalah Inpeski pajak IPEDA.
"Stempel atau cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? Daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya. Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stampel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat I," kata dia.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Selain itu, Budi menekankan jika blanko (girik) itu bunyinya daerah atau cabang.
Blanko tidak boleh dicampur aduk.
Sebab, blanko yang sudah melewati batas waktu tidak bisa digunakan.