"Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar atau cacat," kata dia.
Sementara itu, pengacara Tonny Permana selaku penggugat, Hema AM Simanjuntak, menilai keterangan saksi ahli dalam persidangan ini membantu mengungkap fakta jika girik tidak sebanding untuk menggugat kepemilikan sertifikat.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai menurut kami,” kata Tonny.
Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully, menanyakan Budi perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Menjawab pertamyaan itu, Budi menjelaskan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan di mana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
"Sebagai bukti awal iya. Kalau dipenjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," jawab Budi.
Tak puas, Alfi kembali melanjutkan pertanyaannya apakah memungkinkan dalam satu bidang tanah terdapat beberapa beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Menurut Budi, hal tersebut merupakan persil atau bagian dari lahan yang memiliki hak-hak berbeda dengan batas alam maupun nyata dan bisa terdiri dari satu bidang.