Ahmad Ghozali mengeklaim lahan seluas 2 hektare di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya.
Dalam perkara itu, Tonny Permana menegaskan dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
Sementara itu, Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
Penjelasan Budi dalam persidangan menerangkan sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana berdasarkan SHM sejak 1997.
Budi menegaskan, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan girik.
Pada kesempatan itu, hakim sempat menanyakan perihal SHM yang digugat bersadarkan girik.
Menanggapi pertanyaan hakim, Budi meminta agar hakim melihat keabsahan girik.