94 P3K Tenaga Guru Terima SK, Bupati Sikka: Memajukan Mutu Pendidikan Jadi Tugas Bersama
WahanaNews-NTT │ Sebanyak 94 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru tahap 2 formasi tahun 2021 di Kabupaten Sikka resmi menerima Surat Keputusan.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Guru SDN Wololangga Gagal Ikut Seleksi PPPK
Penyerahan SK kepada P3K tersebut langsung dilakukan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) didampingi Asisten Administrasi Umum, Robert Ray dan Kepala Dinas PKO Sikka, Hery Sales di aula Dinas PKO Kabupaten Sikka, Rabu (18/05/2022).
Penyerahan SK terhadap 94 P3K tenaga guru ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja antara Bupati Sikka dengan P3K secara simbolik yang dilakukan oleh 2 orang perwakilan P3K.
94 P3K Tenaga Guru sedang mendengarkan arahan Bupati Sikka (Foto: Frans Dhena)
Baca Juga:
Pemerintah Mubar Salurkan TPP Rp3 Miliar untuk Pegawai Organisasi Daerah
Mengawali bimbingan dan arahannya, Robi Idong menyampaikan selamat kepada 94 P3K yang menerima SK sebagai tenaga guru tahap dua untuk Kabupaten Sikka.
Dalam arahannya, Bupati Sikka lebih banyak memberikan penguatan dan motivasi sembari mengatakan bahwa meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sikka menjadi tugas bersama.
Kepada 94 P3K ini, Robi Idong mengatakan bahwa, dengan mendapatkan SK, itu artinya statusnya sudah naik, sehingga tugasnya akan semakin berat. Oleh karena itu dia meminta untuk bisa dibuktikan dengan kinerja.