94 P3K Tenaga Guru Terima SK, Bupati Sikka: Memajukan Mutu Pendidikan Jadi Tugas Bersama
WahanaNews-NTT │ Sebanyak 94 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru tahap 2 formasi tahun 2021 di Kabupaten Sikka resmi menerima Surat Keputusan.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Guru SDN Wololangga Gagal Ikut Seleksi PPPK
Penyerahan SK kepada P3K tersebut langsung dilakukan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) didampingi Asisten Administrasi Umum, Robert Ray dan Kepala Dinas PKO Sikka, Hery Sales di aula Dinas PKO Kabupaten Sikka, Rabu (18/05/2022).
Penyerahan SK terhadap 94 P3K tenaga guru ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja antara Bupati Sikka dengan P3K secara simbolik yang dilakukan oleh 2 orang perwakilan P3K.
94 P3K Tenaga Guru sedang mendengarkan arahan Bupati Sikka (Foto: Frans Dhena)
Baca Juga:
Pemerintah Mubar Salurkan TPP Rp3 Miliar untuk Pegawai Organisasi Daerah
Mengawali bimbingan dan arahannya, Robi Idong menyampaikan selamat kepada 94 P3K yang menerima SK sebagai tenaga guru tahap dua untuk Kabupaten Sikka.
Dalam arahannya, Bupati Sikka lebih banyak memberikan penguatan dan motivasi sembari mengatakan bahwa meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sikka menjadi tugas bersama.
Kepada 94 P3K ini, Robi Idong mengatakan bahwa, dengan mendapatkan SK, itu artinya statusnya sudah naik, sehingga tugasnya akan semakin berat. Oleh karena itu dia meminta untuk bisa dibuktikan dengan kinerja.
Disampaikan bahwa, di jaman globalisasi saat ini, dimana digitalisasi menjadi penting untuk dilakukan, sehingga kita tidak ketinggalan, tandas Robi Idong.
Kemudian Bupati Robi meminta kepada P3K untuk menggunakan waktu seefektif mungkin untuk mendidik anak didik, bila perlu datangi kerumahnya. “Saya yakin dengan keberadaan bapak/ibu sekalian bisa merubah wajah Kabupaten Sikka ini, dan juga memajukan mutu pendidikan di Nian Tana Sikka,” kata Robi Idong.
Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugas. “Berikan contoh yang baik kepada peserta didik agar anak-anak semangat untuk belajar,” pinta dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepegawaian pada BKDPSDM Sikka, Yosef Rikardus dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari penandatangan kontrak dan penyerahan SK bagi P3K tenaga guru ini dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tenaga guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pemenuhan kebutuhan ini lanjut Rikardus, sesuai analisa beban kerja dan analisa kebutuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rikardus merincikan, 94 P3K tenaga guru yang menerima SK tersebut terdiri dari; Ahli Pratama Guru Agama Islam 1 orang; Ahli Pratama Guru Bahasa Inggris 3 orang; Ahli Pratama Guru Bahasa Indonesia 6 orang; Ahli Pratama Guru Bimbingan Konseling 3 orang.
Selanjutnya, Ahli Pratama Guru IPA 3 orang; Ahli Pratama Guru Kelas 29 orang; Ahli Pratama Guru Matematika 4 orang; Ahli Pratama Guru Penjasorkes 36 orang; Ahli Pratama Guru PPKN 7 orang dan Ahli Pratama Guru Seni Budaya 2 orang. [frs]