Disampaikan bahwa, di jaman globalisasi saat ini, dimana digitalisasi menjadi penting untuk dilakukan, sehingga kita tidak ketinggalan, tandas Robi Idong.
Kemudian Bupati Robi meminta kepada P3K untuk menggunakan waktu seefektif mungkin untuk mendidik anak didik, bila perlu datangi kerumahnya. “Saya yakin dengan keberadaan bapak/ibu sekalian bisa merubah wajah Kabupaten Sikka ini, dan juga memajukan mutu pendidikan di Nian Tana Sikka,” kata Robi Idong.
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo Utara Minta Pemkab Prioritaskan Kesejahteraan Guru di Daerah
Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugas. “Berikan contoh yang baik kepada peserta didik agar anak-anak semangat untuk belajar,” pinta dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepegawaian pada BKDPSDM Sikka, Yosef Rikardus dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari penandatangan kontrak dan penyerahan SK bagi P3K tenaga guru ini dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tenaga guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pemenuhan kebutuhan ini lanjut Rikardus, sesuai analisa beban kerja dan analisa kebutuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga:
Gagal Ikut Seleksi P3K Tahap 1, Maria Krispina Dhai: “Saya Merasa Diintimidasi oleh Operator Sekolah”
Rikardus merincikan, 94 P3K tenaga guru yang menerima SK tersebut terdiri dari; Ahli Pratama Guru Agama Islam 1 orang; Ahli Pratama Guru Bahasa Inggris 3 orang; Ahli Pratama Guru Bahasa Indonesia 6 orang; Ahli Pratama Guru Bimbingan Konseling 3 orang.
Selanjutnya, Ahli Pratama Guru IPA 3 orang; Ahli Pratama Guru Kelas 29 orang; Ahli Pratama Guru Matematika 4 orang; Ahli Pratama Guru Penjasorkes 36 orang; Ahli Pratama Guru PPKN 7 orang dan Ahli Pratama Guru Seni Budaya 2 orang. [frs]