Pada bulan Januari 2022, PT. Kelimutu Permata Nusantara selaku kontraktor yang mengerjakan paket Rehabilitasi ruas Jalan Wologai - Detukeli di Kabupaten Ende, pernah diprotes dan hendak dilaporkan ke Polda NTT oleh warga masyarakat karena diduga menggunakan material Galian C ilegal.
Dalam pemberitaan di media massa pada awal tahun 2022, terbetik kabar bahwa aktivitas tambang Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara diduga telah merambah hutan dan dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan aparatur pemerintah setempat.
Baca Juga:
BPJN Sulawesi Utara Targetkan Kemantapan Jalan Nasional Kepulauan 96%
Kita semua berharap ketersediaan Material Galian C yang akan digunakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam proyek
pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa, disertai bukti Izin Usaha Pertambangan.
Bila dalam proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa, PT. Kelimutu Permata Nusantara ternyata terbukti menggunakan material Galian C ilegal, maka Kepala BPJN X NTT dan jajarannya patutlah dimintai pertanggungjawabannya, bahkan seharusnya PT. Kelimutu Permata Nusantara sedari awal tidak boleh dimenangkan dalam lelang/tender proyek dimaksud.
Patut diingat bahwa tindakan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan material Galian C ilegal juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan sesuai Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan :
Baca Juga:
Pelebaran Jalan Sultan Hamid II Pontianak Dimulai dengan Antusias
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). [frs]
(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)