WahanaNews-Labuanbajo | Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (24/5/2022).
Pelaku yang diketahui berinisial SS alias Sandri (20) berdomisili di Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Usai Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian HP di Labuan Bajo NTT Ngaku Sudah 50 Kali Mencuri
Sandri ditangkap oleh tim Jatanras Polres Manggarai Barat dipimpin Aipda Marianus Demon Hada.
Pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu pada Jumat (29/4/2022) dini hari.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, benar Tim Jatanras telah mengamankan terduga pelaku curanmor sore tadi," ujar Ridwan, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga:
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda di Labuan Bajo Akhirnya Ditangkap Polisi
Ridwan menjelaskan, pelaku beraksi pada Jumat 29 April 2022 sekira pukul 02.30 WITA dini hari.
Saat itu pelaku yang pulang dari penginapan orang tuanya di Kampung Sernaru untuk kembali ke penginapannya di Waemata.
Pada saat dalam perjalanan terduga pelaku lalu melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan variasi hijau dan kuning yang terparkir di depan rumah korban, Valentina Walda Jahim (25).
Selanjutnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan utama Sernaru.
Setelah sampai di jalan utama, pelaku lalu mencabut kabel kontak lalu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur ke wilayah Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat untuk dijual.
Ia membeberkan, pelaku diamankan oleh Tim Jatanras di Kompleks MTs Labuan Bajo sekira pukul 15.20 WITA. "Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai Barat," katanya.
Menurut Ridwan, pelaku merupakan residivis spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
"Terduga pelaku sudah tiga kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ruteng, Kabupaten Manggarai dengan perbuatan yang sama," tambahnya.
Ridwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat keamanan sepeda motor yang diparkir di rumah masing-masing.
"Jika merasa kendaraan yang diparkir di halaman rumah tidak aman, agar disimpan di tempat yang lebih aman," tutup Ridwan. [jat]