Lisa mengaku, sebelumnya ia merupakan pedagang di Pasar Wae Kesambi sejak tahun 2007.
Namun pada tahun 2020 barang dagangannya dibongkar oleh Satpol PP yang melarang untuk berjualan disana. Hal tersebut dilakukan dengan dalil akan memindahkan Pasar Tumpah ke Pasar Baru.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
"Kami dipindahkan kesini, mereka bilang nanti Pasar Tumpah pindah kesini, tetapi itu hanya berjalan satu minggu, setelah itu sampai sekarang tidak ada, " jelas Lisa.
Senada dengan Lisa, Romana, pedagang lainnya di Pasar Baru mengeluhkan hal yang sama. Selain sepi pembeli para pedagang juga dibebankan dengan iuran yang harus disetor setiap hari.
Iuran yang disetor pedagang bervariasi, tergantung pada ukuran lapak milik masing-masing pedagang. Mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, selain iuran para pedagang juga dibebankan dengan uang iuran sampah sebesar Rp 2.000.
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Senen Blok VI Mangkrak, Lahan Beralih Fungsi Jadi Hutan Rimba
Hal tersebut membuat penghasilan para pedagang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. Karenanya, Romana berharap pemerintah dapat mencari solusi terbaik
"Kami berharap pemerintah bisa mencari solusi terbaik untuk membantu kami pedagang kecil disini, " pintanya. [jat]