Sementara itu, dalam kasus itu, KF merupakan kurir dan TTJ merupakan pelanggan yang membeli narkoba tersebut.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Arahnya ke rehabilitasi, karena keduanya sebagai pemakai, bukan masuk dalam jaringan narkoba mereka hanya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," jelas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua terduga pelaku dalam kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), pada Kamis 10 Februari 2022.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Februari 2022.