WahanaNews-Labuanbajo | KF (24) asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim), dan TTJ (34) asal Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mabar, pada Kamis 10 Februari 2022.
Keduanya diamankan lantaran terjerat dugaan kasus narkoba di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Terduga pelaku KF diamankan pada 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan pengembangan, selanjutnya pihak keamanan mengamankan TTJ di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
"Bermula dari informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di seputaran RS Siloam Labuan Bajo, Namun setelah dibuntuti oleh anggota kurir ini sudah berpisah, lalu akhirnya kami cari tahu, buntuti, ketemu lah di Wae Mata, dekat kantor pegadaian tepatnya di Warung Ayu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Mabar.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api.
"(Terduga pelaku) saat ini sudah ada di Polres Mabar, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.