WahanaNews-Labuanbajo | KF (24) asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim), dan TTJ (34) asal Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mabar, pada Kamis 10 Februari 2022.
Keduanya diamankan lantaran terjerat dugaan kasus narkoba di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Terduga pelaku KF diamankan pada 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan pengembangan, selanjutnya pihak keamanan mengamankan TTJ di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
"Bermula dari informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di seputaran RS Siloam Labuan Bajo, Namun setelah dibuntuti oleh anggota kurir ini sudah berpisah, lalu akhirnya kami cari tahu, buntuti, ketemu lah di Wae Mata, dekat kantor pegadaian tepatnya di Warung Ayu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Mabar.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api.
"(Terduga pelaku) saat ini sudah ada di Polres Mabar, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sementara itu, dalam kasus itu, KF merupakan kurir dan TTJ merupakan pelanggan yang membeli narkoba tersebut.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi.
"Arahnya ke rehabilitasi, karena keduanya sebagai pemakai, bukan masuk dalam jaringan narkoba mereka hanya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," jelas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua terduga pelaku dalam kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), pada Kamis 10 Februari 2022.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Februari 2022.
Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku masing-masing berinisial KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
Ditambahkannya, saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok sampurna yang disimpan di dalam tas bawaannya.
"Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api," jelas AKP Ridwan.
Lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo,di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Kata AKP Ridwan, kedua kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
Dari hasil pemeriksaan urin, lanjut dia, terduga pelaku KF terkonfirmasi negatif sebagai pengguna narkoba, sedangkan TTJ terkonfirmasi positif.
"Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Mabar melalui Waka Polres Mabar Kompol Eliana Papote,S.I.K., MM mengatakan, memberikan apreasiasi kepada kinerja anggota khususnya Satuan Resnarkoba Polres Mabar yang telah berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku.
Hal itu menurutnya dilakukan untuk menjaga situasikamtibmas di wilayah Hukum Polres Mabar.
“Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Mabar di tahun 2022 ini yang pertama,” tambahnya.
Pihaknya berharap, wilayah hukum Polres Manggarai Barat bebas dari narkoba, sebab daerah tersebut merupakan salah satu daerah pariwisata super prioritas yang menjadi atensi dari pemerintah, serta dalam tahun ini juga akan diselenggarakan kegiatan bertaraf internasional yakni G20 dan Asian Summit.
“Dalam waktu dekat ini Polres Mabar bersama BNN untuk mensosialisasikan terkait Narkotika, kepada kaum milenial, masyarakat maupun pelaku pariwisata,” katanya. [rda]