Saat ini PLN, menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), agar limbah batu bara secara teknis dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun bahan bangunan.
Yusuf menilai, legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan. Sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Kita percaya bahwa cost atau biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA ini, secara sederhana matematikanya adalah memberikan manfaat 50 persen. Jadi kalau kita punya uang untuk bangun jalan dengan konvensional material, dengan FABA ini kita bisa bangun 2 km jalan," tuturnya. [rda]