WahanaNews-Labuanbajo | PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) terus mensosialisasikan pemanfaatan bisnis limbah batu bara yang termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Produk sisa hasil pembakaran batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikeluarkan dari kategori B-3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto bersyukur limbah batu bara hasil pembuangan PLTU yang dulu jadi momok, saat ini sudah menjadi limbah non-B3.
Sehingga material sisa tersebut kini bisa diperdagangkan untuk mendulang rupiah dalam jumlah tak sedikit.
"Kata B3 dan non-B3 cuman beda tiga huruf. Tapi dampak keekonomiannya beda 12 digit," ujar Yusuf dalam sesi webinar, Kamis (7/4).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Banyak negara sudah bersepakat bahwa FABA bukanlah limbah B3. Tinggal bagaimana perlakuan terhadap FABA sebagai limbah non-B3 ini dapat kita sepakati. Sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih environmental wise," ungkapnya.
Dia ingin mengubah persepsi, FABA maupun sampah plastik yang dulunya dianggap limbah mengganggu, ternyata punya nilai ekonomi. Dari situ, PLN kini tengah membangun beberapa bisnis model, baik dalam skala korporasi maupun dalam skala ekonomi rakyat.
"Sehingga FABA yang semua dipersepsikan sebagai musuh bisa menjadi peluang bisnis, yang pada akhirnya bisa memberi manfaat bagi banyak pihak," kata Yusuf.