Ternyata setelah dicek, kata dia, hanya ditemukan secarik kertas bertuliskan 600 dus minyak goreng Mubarok.
Sementara tidak dicantumkan siapa pengirim dan penerimanya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Dari dokumen itu saja sudah salah fatal. Makanya saya bertanya. Kenapa sampai barang ini bisa masuk di sini hanya pakai dokumen itu. Tidak bisa. Dari aspek perdagangan, rugi semua kita di sini," tegasnya.
Setelah pengecekan dokumen, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Pelindo dan Syabandar yang mempunyai otoritas untuk mengamankan sementara barang bukti di pelabuhan tersebut.
"Kita amankan sementara karena pertimbangan mobilitas barang tidak bisa langsung ke luar dan ke Polres. Itu karena truk-truk besar harus melewati mobil kecil. Kita amankan sementara dan pagi tadi diserahkan ke Polres di Pelindo," ujarnya.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Ia merincikan, jumlah minyak goreng yang diamankan sebanyak 1.000 dus yang terbagi menjadi 600 dus dan 400 dus dengan berat total 18 ton.
"Kita anggap ini cacat hukum. Artinya barang itu bisa saja dikirim dari tempat lain, bukan toko," tuturnya.
Ia mengatakan, sejak ditahan dari Jumat malam hingga Sabtu pagi, barang bukti berupa motor dan minyak goreng dijaga ketat.