WahanaNews-Labuanbajo | 18 ton minyak goreng diduga illegal diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Selain itu, sebanyak 26 sepeda motor diduga tanpa surat juga turut diamankan.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut Roni menjelaskan, minyak goreng dan sepeda motor itu diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi dari Surabaya menuju Manggarai Flores.
Anggotanya yang bertugas curiga karena terdapat puluhan motor yang disisipkan dalam beberapa truk.
"Anggota saya bertanya-tanya, seperti dipaksakan. Namanya pengiriman motor itu kan di satu tempat. Ternyata kita cek, motornya tidak ada surat. Kita cek lagi motor lainnya, ternyata tidak ada. Saya perintahkan untuk cek semua, ternyata bodong semua," jelas Roni saat ditemui di kantor Lanal Labuan Bajo, Jumat.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Setelah mengecek motor, lanjut dia, anggotanya menemukan minyak goreng dalam jumlah besar di dua truk.
Anggotanya lantas mengecek dokumen pengiriman minyak goreng tersebut.
"Saya perintahkan untuk dicek. Kalau suratnya benar, dibiarkan. Kalau tidak, amankan. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, tidak benar, saya yang disalahkan," ungkapnya.
Ternyata setelah dicek, kata dia, hanya ditemukan secarik kertas bertuliskan 600 dus minyak goreng Mubarok.
Sementara tidak dicantumkan siapa pengirim dan penerimanya.
"Dari dokumen itu saja sudah salah fatal. Makanya saya bertanya. Kenapa sampai barang ini bisa masuk di sini hanya pakai dokumen itu. Tidak bisa. Dari aspek perdagangan, rugi semua kita di sini," tegasnya.
Setelah pengecekan dokumen, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Pelindo dan Syabandar yang mempunyai otoritas untuk mengamankan sementara barang bukti di pelabuhan tersebut.
"Kita amankan sementara karena pertimbangan mobilitas barang tidak bisa langsung ke luar dan ke Polres. Itu karena truk-truk besar harus melewati mobil kecil. Kita amankan sementara dan pagi tadi diserahkan ke Polres di Pelindo," ujarnya.
Ia merincikan, jumlah minyak goreng yang diamankan sebanyak 1.000 dus yang terbagi menjadi 600 dus dan 400 dus dengan berat total 18 ton.
"Kita anggap ini cacat hukum. Artinya barang itu bisa saja dikirim dari tempat lain, bukan toko," tuturnya.
Ia mengatakan, sejak ditahan dari Jumat malam hingga Sabtu pagi, barang bukti berupa motor dan minyak goreng dijaga ketat.
Barang bukti minyak goreng dan sepeda motor itu baru dibawa ke Polres Manggarai Barat pada Jumat siang. Sementara sopir dan truk turut diamankan. [rda]