“Mengenai Disiplin Pegawai sangat penting untuk disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dini seluruh pegawai dan menyampaikan jenis-jenis hukuman disiplin sehingga para pegawai dapat menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Marcia.
Marcia menjelaskan terdapat perbedaan dalam hukuman disiplin ringan, sedang dan berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Hukuman disiplin terdiri dari 3, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. Dari teguran lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM Dalam membangun komitmen, mindset/pola pikir, serta budaya Integritas memiliki tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan, Inovatif).
Baca Juga:
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!
Hal ini menjadi utama yang perlu diperhatikan seluruh jajaran guna menghindari terjadinya pelanggaran yang menyebabkan hukuman disiplin.
“Rendahnya Integritas sangat berbahaya. Jika integritas rendah, kita dapat melakukan hal-hal yang tidak baik,” ujar Marciana.
Marciana melanjutkan dengan pernyataan yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan, yaitu ‘Sederhana menjadi pejabat, takut akan Tuhan’. Hal inilah yang menjadi pedomannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selama ini.