WahanaNews-Labuanbajo | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
PP terbaru ini merupakan pengganti peraturan yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010.
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan yang perlu diketahui serta dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian serta seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Guna mengimplementasikan hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT menggelar Sosialisasi Disiplin Pegawai di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, pada Rabu (8/6).
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibuka oleh Jaya Mahendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo di Aula Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan mengajak seluruh pegawai untuk menyimak materi yang disampaikan dengan saksama.
“Hal-hal di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang belum diketahui, dapat menjadi pembelajaran baru,” ungkapnya.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone yang membawa materi terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mengenai Disiplin Pegawai sangat penting untuk disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dini seluruh pegawai dan menyampaikan jenis-jenis hukuman disiplin sehingga para pegawai dapat menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Marcia.
Marcia menjelaskan terdapat perbedaan dalam hukuman disiplin ringan, sedang dan berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya.
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Hukuman disiplin terdiri dari 3, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. Dari teguran lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM Dalam membangun komitmen, mindset/pola pikir, serta budaya Integritas memiliki tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan, Inovatif).
Hal ini menjadi utama yang perlu diperhatikan seluruh jajaran guna menghindari terjadinya pelanggaran yang menyebabkan hukuman disiplin.
“Rendahnya Integritas sangat berbahaya. Jika integritas rendah, kita dapat melakukan hal-hal yang tidak baik,” ujar Marciana.
Marciana melanjutkan dengan pernyataan yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan, yaitu ‘Sederhana menjadi pejabat, takut akan Tuhan’. Hal inilah yang menjadi pedomannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selama ini.
Jaya pun berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Imigrasi Labuan Bajo tidak terjerat masalah hukuman disiplin.
“Semoga sampai kedepannya tidak ada pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang menerima hukuman disiplin,” tutupnya. [jat]