WahanaNews-Labuanbajo | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
PP terbaru ini merupakan pengganti peraturan yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010.
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan yang perlu diketahui serta dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian serta seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Guna mengimplementasikan hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT menggelar Sosialisasi Disiplin Pegawai di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, pada Rabu (8/6).
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibuka oleh Jaya Mahendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo di Aula Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan mengajak seluruh pegawai untuk menyimak materi yang disampaikan dengan saksama.
“Hal-hal di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang belum diketahui, dapat menjadi pembelajaran baru,” ungkapnya.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone yang membawa materi terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).