Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pemerintah kecamatan dan desa agar melaksanakan pekerjaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
"Seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang Resmi Dimulai di Kawasan PPS
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, pembangunan Puskesmas Boganatar dilaksanakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Eza Consultant. Proyek senilai Rp8.676.477.500 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kerja, terhitung sejak 3 Juli hingga 29 Desember 2026.
Pemerintah Kabupaten Sikka berharap pembangunan dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik sehingga Puskesmas Boganatar segera beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Kecamatan Talibura.