Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, maka disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Gorontalo Utara Apresiasi Kinerja Kepala Desa dalam Membangun Desa
Ia menambahkan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam masa 1.000 HPK.
Penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak karena stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal.
Hal ini berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Gorontalo Utara Ajak Masyarakat Ciptakan Kreasi Makanan Bahan Pokok Lokal
Bahkan, stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya.
Menurut dia, Kabupaten Sikka memasuki tahun ke tiga dalam upaya penanganan dan pengelolaan stunting yang sejak tahun 2019 telah ditetapkan sebagai salah satu dari 160 kabupaten/kota prioritas intervensi stunting nasional.
Prevalensi Stunting di Kabupaten Sikka memang memperlihatkan kecenderungan menurun dari tahun ke tahunnya bebernya sembari merincikan data penurunan Stunting.