“Saat melakukan verivalid, pihaknya menemukan bahwa nama-nama perangkat desa Ubedolumolo 1 penerima PKH yang disebutkan sesuai hasil penelusuran WahanaNews.co melalui Website cekbansos.kemensos.go.id merupakan peserta PKH yang masuk di tahun 2018 tahap tiga. Dan waktu kami verivalid mereka itu belum terdaftar sebagai aparat desa,” ungkap Lin menambahkan.
Dia mengatakan, saat itu juga aturan PKH berdasarkan Juknis yang ada menyebutkan bahwa selama dia itu bukan PNS, ASN, TNI/Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri, pengusaha atau wiraswasta berhak menerima bantuan, karena waktu itu aparat desa gajinya tidak sesuai dengan UMR.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Serahkan Santunan dan Peralatan Sekolah Anak Yatim
“Jadi mereka itu berhak menerima PKH, dan mereka pun menerima bukan karena mereka tetapi karena komponen yang ada didalam keluarga mereka,” imbuhnya.
Ditanya terkait adanya kesamaan nama dalam penerima meski beda usia, Lin Oemathan mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan NIK yang di data dari desa melalui pendamping tapi bukan pendamping PKH tetapi dari BPS yang dituangkan di DTKS, pungkasnya.
Sehingga lagi-lagi Lin Oemathan mengingatkan, yang harus dimengerti adalah penerima PKH itu wajib menerima bantuan apa pun, karena itu haknya penerima PKH.
Baca Juga:
Alokasi Penerima PKH Tahap Pertama 2025 di Lampung Capai 394.789 KPM
Bahkan Lin menyebutkan bahwa hal itu berlaku di seluruh Indonesia dan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri, namun dia tidak menyebutkan Keputusan Menteri yang mana. [frs]