WahanaNews-NTT | Administrator Pangkalan Data Program Keluarga Harapan (APD-PKH) Kabupaten Ngada, Margaretha Anjelina Oemathan menyebutkan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.
Demikian disampaikan wanita yang biasa disapa Lin ini, saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Selasa (13/12/22) di Bajawa.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Serahkan Santunan dan Peralatan Sekolah Anak Yatim
“Itu sudah ada aturannya bahwa penerima PKH itu dia wajib menerima bantuan apapun. Mau KIP, KIS, mau itu BLT-BBM, BPNT, Perumahan, dia wajib terima, selama ada bantuan dia wajib terima,” tegas Lin Oemathan.
Dia mengingatkan, bahwa penerima PKH dianggap sebagai penerima yang paling miskin didata kemiskinan Indonesia sehingga wajib menerima bantuan apa saja sembari mengatakan itu ada aturannya namun tidak menyebutkan aturan yang mana.
Ditanya terkait penelusuran WahanaNews.co dimana terdapat perangkat Desa di Desa Ubedolumolo 1 yang juga ikut menerima PKH, Lin Oemathan menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, pihaknya mendapatkan bahwa benar ada beberapa perangkat desa di Ubedolumolo 1 yang juga menerima PKH sejak tahun 2018.
Baca Juga:
Alokasi Penerima PKH Tahap Pertama 2025 di Lampung Capai 394.789 KPM
Namun, Lin menampik bahwa ketika dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihaknya orang-orang tersebut belum terdaftar sebagai perangkat desa.
Lebih lanjut Lin menjelaskan, data penerima PKH pada awalnya merupakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian dikelola oleh DTKS, ujar dia.
Sementara untuk konfirmasi pesertanya Lin menjelaskan, pendataan pertama awal itu dilakukan oleh DTKS melalui BPS dengan melakukan pendataan di setiap rumah. Sementara bagi pihaknya hanya melakukan verifikasi dan validasi.
“Saat melakukan verivalid, pihaknya menemukan bahwa nama-nama perangkat desa Ubedolumolo 1 penerima PKH yang disebutkan sesuai hasil penelusuran WahanaNews.co melalui Website cekbansos.kemensos.go.id merupakan peserta PKH yang masuk di tahun 2018 tahap tiga. Dan waktu kami verivalid mereka itu belum terdaftar sebagai aparat desa,” ungkap Lin menambahkan.
Dia mengatakan, saat itu juga aturan PKH berdasarkan Juknis yang ada menyebutkan bahwa selama dia itu bukan PNS, ASN, TNI/Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri, pengusaha atau wiraswasta berhak menerima bantuan, karena waktu itu aparat desa gajinya tidak sesuai dengan UMR.
“Jadi mereka itu berhak menerima PKH, dan mereka pun menerima bukan karena mereka tetapi karena komponen yang ada didalam keluarga mereka,” imbuhnya.
Ditanya terkait adanya kesamaan nama dalam penerima meski beda usia, Lin Oemathan mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan NIK yang di data dari desa melalui pendamping tapi bukan pendamping PKH tetapi dari BPS yang dituangkan di DTKS, pungkasnya.
Sehingga lagi-lagi Lin Oemathan mengingatkan, yang harus dimengerti adalah penerima PKH itu wajib menerima bantuan apa pun, karena itu haknya penerima PKH.
Bahkan Lin menyebutkan bahwa hal itu berlaku di seluruh Indonesia dan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri, namun dia tidak menyebutkan Keputusan Menteri yang mana. [frs]