Selain itu tutur Ghufron, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS), di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), salah satunya melalui kerjasama dengan rumah sakit terapung.
Baca Juga:
Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli
“Sejak awal pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan, baik sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan. Pada 2014, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 40,7 triliun, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp 151,7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62%,” tandas Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik. “Penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katastropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya,” pungkasnya.
Ghufron juga menjelaskan berbagai inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Integrasikan Layanan Melalui Lima Program Sentralisasi
“Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur, dalam mempermudah layanan administrasi JKN seperti, pendaftaran bagi peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter di FKTP, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Ghufron.
“Fitur Antrian Online memungkinkan peserta untuk mengambil nomor antrian secara praktis, memudahkan akses layanan JKN tanpa harus menunggu lama,” tambah dia.
Selain itu, jelas Ghufron, fitur i-Care JKN yang memungkinkan peserta JKN dan dokter di fasilitas kesehatan mengetahui riwayat kunjungan, obat yang diberikan, hingga tindakan yang pernah dijalani. Dengan demikian, dokter dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat bagi peserta JKN.