Arie menuturkan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi adalah kecelakaan tunggal kemudian merupakan kategori kecelakaan kerja maka yang menjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika bukan kecelakaan kerja maka menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
100 Hari Kerja Menteri AHY, Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah
Hal lain kata Arie, jika kecelakaan tersebut adalah kecelakaan ganda maka tetap terlebih dahulu PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk selanjutnya dilihat kembali apakah bukan kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja.
Sementara itu, Perwakilan PT Jasa Raharja wilayah Sikka, Eldy Mandala menjelaskan bahwa setelah kejadian kecelakaan agar melaporkan segera kepada Kepolisian.
Lebih lanjut Eldy menguraikan, bila kecelakaan tersebut adalah kecelakaan ganda maka PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama yang kemudian BPJS Kesehatan sebagai penjamin lanjutan bagi korban kecelakaan lalu lintas jika telah melampaui dari plafond PT Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga:
Lewat Media Gathering, Siloam Hospitals Bekasi Timur Beri Edukasi Penanganan 'Nyeri'
Pada kesempatan yang sama, Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, Valeria Irene Naben menjelaskan, kecelakaan kerja yang bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Menurut Irene, suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti; terjatuh, terpukul, tertabrak dan sejenisnya. [frs]