Persyaratan tersebut antara lain, memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai; Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program BPU (Bukan Penerima Upah) sesuai ketentuan; Pendidikan minimal SMA atau sederajat; Memiliki rekening tabungan atas nama Perisai pada Bank mitra BPJS Ketenagakerjaan serta Bukan karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain persyaratan tersebut agen resmi BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas yakni, melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; melakukan akuisisi, pengelolaan data, dan memproses pembiayaan iuran peserta BPU.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Selanjutnya, menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran pertama dari Sistem Informasi Perisai kepada peserta binaannya; menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada peserta; menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kasus klaim manfaat jaminan; serta melaporkan hasil kegiatan kerja dan kendala yang dihadapi kepada wadah. [frs]