“Terkait dengan keamanan datanya, IKD telah berpedoman pada International organization Standarization serta sistim manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan , keamanan IKD dilakukan melalui pemberian PIN, pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian smartphone dan pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang,” jelasnya.
Ia berharap, pemberlakuan IKD di masa depan akan menekan anggaran untuk pengadaan blangko KTP elektronik dan tintah yang dilakukan oleh pusat.
Baca Juga:
KPU Singkawang Rilis Jumlah Warga Pindah Memilih Pada Pilkada 2024
“Sehingga, dari penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk biaya pengembangan layanan adminduk lainnya,” lanjut Dus Reo.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada, agar segera melakukan aktivasi IKD ini melalui Kantor Disdukcapil, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bajawa.
“Persyaratannya sangat mudah, yakni warga yang sudah memiliki KTP elektronik, memiliki smartphone, memiliki email aktif dan terakses jaringan internet,” tutupnya. [frs]