Ngada-NTT.WahanaNews.co| Sebanyak 1.110 penduduk Kabupaten Ngada sudah teraktivasi identitas kependudukan digital (IKD) yang merupakan pengembangan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke KTP berbasis digital melalui smartphone.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini adalah merupakan KTP elektronik yang berbentuk digital melalui gawai (Smartphone) yang didalamnya terdapat berbagai macam informasi dokumen kependudukan pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga dan biodata penduduk serta terdapat layanan pengajuan dokumen kependudukan secara online.
Baca Juga:
KPU Singkawang Rilis Jumlah Warga Pindah Memilih Pada Pilkada 2024
Adapun kegunaannya, yaitu untuk memudahkan masyarakat ketika melakukan transaksi pada pelayanan publik, karena dokumen kependudukan telah ada di dalam telpon genggam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngada, Gerardus Reo mengatakan bahwa sejak tahun 2021, aktivasi IKD telah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Ngada secara bertahap, sesuai dengan instruksi dari Dirjen Dukcapil Pusat.
“Kami mengawali kegiatan aktivasi ini dari internal pegawai disdukcapil, kemudian menyasar ke ASN ,mahasiswa dan pelajar, dilanjutkan ke Lembaga Pelayanan Publik dan terakhir kepada masyarakat secara luas,” ujarnya, Kamis (21/8/25).
Baca Juga:
Kadis Disdukcapil Kotim Jelaskan Kendala Penerapan IKD yang Baru Capai 16,77%
Dirinya mengklaim, pihaknya terus berupaya meningkatkan cakupan aktivasi IKD, dengan terus melakukan sosialisasi serta aktivasi IKD secara langsung.
“Kita menjemput bola dengan mendatangi Kantor Pemerintahan (OPD), instansi vertikal, Sekolah-Sekolah, pusat keramaian, kegiatan expo dan tempat tempat lainnya,” ungkap pria yang kerap disapa Dus Reo ini.
Dia mengakui, prosentase Aktivasi IKDnya masih sangat kecil, hal ini disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat serta faktor persoalan teknis yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu proses aktivasi IKD juga belum dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat karena sistem autentifikasi dan aktivasi masih harus dibantu secara langsung oleh petugas Disdukcapil untuk mencegah terjadinya pemalsuan data.
“Terkait dengan keamanan datanya, IKD telah berpedoman pada International organization Standarization serta sistim manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan , keamanan IKD dilakukan melalui pemberian PIN, pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian smartphone dan pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang,” jelasnya.
Ia berharap, pemberlakuan IKD di masa depan akan menekan anggaran untuk pengadaan blangko KTP elektronik dan tintah yang dilakukan oleh pusat.
“Sehingga, dari penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk biaya pengembangan layanan adminduk lainnya,” lanjut Dus Reo.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada, agar segera melakukan aktivasi IKD ini melalui Kantor Disdukcapil, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bajawa.
“Persyaratannya sangat mudah, yakni warga yang sudah memiliki KTP elektronik, memiliki smartphone, memiliki email aktif dan terakses jaringan internet,” tutupnya. [frs]