“Kita berteriak soal kemanusiaan, tetapi kita juga yang memberi privilege kepada orang yang harus bertanggungjawab atas kematian Yodimus Moan Kaka. Dimana nuranimu!” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa saksi Petrus Arifin dalam keterangannya di persidangan mengatakan, ia menandatangani Surat Menolak Rujuk yang dikeluarkan dr. Didi Yudha Trisandya-dokter Klinik Puskesbun PT. BCPA Rayon-D pada tanggal 24 Maret 2024 tersebut lantaran permintaan dari Yodimus Moan Kaka sendiri dengan alasan kalau ia (Yodimus Moan Kaka) pulang ke kampung, maka ia bisa sembuh, tetapi kalau tetap bertahan maka ia akan mati.
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Adapun dalam Surat Menolak Rujuk ke rumah sakit tersebut berisi 5 poin pernyataan yang menjadi tanggungjawab Petrus Arifin selaku orang yang menandatangani surat tersebut tanpa paksaan yakni;
1. Telah diberikan informasi dan penjelasan serta peringatan akan bahaya, resiko serta kemungkinan kemungkinan yang timbul apabila pasien tidak dirujuk ke rumah sakit.
2. Telah saya pahami sepenuhnya penjelasan yang diberikan dokter/bidan/perawat.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
3. Atas tanggungjawab dan resiko saya sendiri tetap menolak untuk dirujuk ke rumah sakit.
4. Tujuan, sifat, dan penolakan rujuk ke rumah sakit tersebut diatas telah saya mengerti akan berdampak pada proses penyembuhan, sehingga saya tidak menuntut secara pidana maupun perdata.
5. Dan saya bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang mungkin timbul sebagai akibat tidak dirujuk ke rumah sakit.