NTT.WahanaNews.co-Sikka| Majelis hakim perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan Petrus Arifin sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya Rodimus Moan Kaka.
Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang putusan perkara TPPO dan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan terdakwa Yuvinus Solo yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere, 09/12/2024.
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Majelis hakim yang diketuai, Nithanael Nasyum Ndaumanu, SH.MH., Hakim Anggota; Mira Herawaty, SH., MH., dan Widyastomo Isworo, SH., dalam pertimbangannya menyatakan, alasan Petrus Arifin harus bertanggung jawab sebab saksi Petrus Arifin yang menandatangani surat menolak rujuk dari dokter Klinik Puskebun PT. BCPA agar Yodimus Moan Kaka yang saat itu sedang sakit dirujuk untuk mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit di Kalimantan.
Saksi Petrus Arifin sendiri adalah bagian dari 9 orang termasuk Yodimus Moan Kaka (alm) dari dusun Galit, Kecamatan Mapitara, Sikka yang mengaku direkrut oleh Yuvinus Solo untuk bekerja di perkebunan sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.
Usai meninggalnya Yodimus Moan Kaka, Petrus Arifin dan kawan kawan asal Desa Galit ini kemudian dijemput oleh pihak TRUK-F di Kalimantan hingga selanjutnya menjadi saksi dalam persidangan selama ini.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Domi Tukan, SH., selaku kuasa hukum Yuvinus Solo, kepada media, Sabtu, 14/12/2024 menegaskan, bahwa Petrus Arifin adalah orang yang selama ini begitu lantang bernarasi melalui media bahwa akibat perbuatan Yuvinus Solo yang menyebabkan mereka kelaparan selama di Kalimantan hingga Yodimus Moan Kaka meninggal dunia.
“Narasi di media sosial selama ini secara subyektif menyimpulkan dan memberi penghakiman sosial kepada Yuvinus Solo sebagai orang yang menyebabkan Yodimus Moan Kaka meninggal dunia,” ujar Domi Tukan.
Ironisnya lagi kata Domi Tukan, Petrus Arifin yang dalam pertimbangan putusan majelis hakim sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya Yodimus Moan Kaka malah mendapat privilege khusus dari negara dan dari pihak pihak yang selama ini bertindak atas nama kemanusiaan.