Lebih lanjut Boni menuturkan, pada tanggal 13 Juli 2023 disaksikan oleh Camat Inerie, Pemdes Warupele 1 dan Pemdes Ruto melakukan rapat pembagian Aset dan disepakati bahwa, tanah/kebun di Wologete dan tanah di Desa Gemo dibagi menjadi 2 (dua) bagian dengan ukuran yang sama.
Sehingga menurut rencana, Pemdes Warupele 1 dan Pemdes Ruto akan melakukan pengukuran tanah di Wologete pada tanggal 21 Juli 2023, namun lanjut Boni, sehari sebelumnya yakni tanggal 20 Juli 2023 dirinya mendapat telpon dari penjabat kepala desa Ruto bahwa tidak boleh melakukan pengukuran karena dilarang oleh Fransiskus Gelu, sehingga sampai saat ini rencana pembuatan Berita Acara Pembagian Aset belum bisa dilakukan.
Baca Juga:
Pecat Sekdes Secara Sepihak, Kades Masundung Akan Diperiksa Inspektorat
Untuk diketahui, rencana pembagian aset antara Desa Warupele 1 dan Desa Ruto itu dilakukan karena kedua Desa ini telah dimekarkan, dimana Desa Warupele 1 merupakan Desa Induk.
Hingga berita ini diturunkan, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba belum bisa dihubungi. [frs]