NTT.WahanaNews.co, Ngada - Dua warga yang diketahui bernama Nikolaus Ruba asal Desa Warupele 1 dan Fransiskus Gelu asal Desa Ruto diduga telah melakukan penerobosan atas lahan perkebunan milik Pemerintah Desa Warupele 1 yang terletak di Wologete, Desa Kelitey, Kecamatan Ineria, Kabupaten Ngada.
Dugaan penyerobotan itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui pihak Pemerintah Desa setempat, padahal sudah bertahun-tahun lahan tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Warupele 1 untuk menambah PADes.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Kepada WahanaNews-NTT.co, Kepala Desa Warupele 1, Bonifasius Ghae lewat pesan whatsappnya, Rabu (08/11/2023) menjelaskan, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1970 melalui Kepala Desa saat itu Bapak W.H. Koo untuk dijadikan kebun desa dengan cara mengerahkan seluruh masyarakat Desa Warupele 1 untuk melakukan pemagaran.
Pada tahun 1972, tanah tersebut dikerjakan oleh masyarakat untuk menanam ubi kayu dan disamping itu juga masyarakat diperintahkan untuk menanam kelapa dan jambu mete.
Tahun 1985 lanjut Kades Boni, pada masa jabatan kepala desa bapak Paulus Rajo membagi kebun tersebut di bagian Timur kepada Mudika Lingkungan Ruto untuk ditanami kapas.
Baca Juga:
Puluhan Warga Sibanggor Julu Diduga Keracunan H2S
Selanjutnya, pada tahun 1990 sampai dengan 2017 Perangkat Desa dan Masyarakat Warupele 1 membersihkan kembali kebun tersebut untuk ditanami kembali jambu mete, anakan kayu jati putih serta mahoni.
Dalam kurun waktu tersebut kata Boni Ghae, kebun itu kemudian dikontrakkan kepada saudara Kanisius Wolo dan saudara Akarius Pedhu dan hasilnya disetor ke Desa melalui bendahara desa yakni, Wilhelmus Eda sejak tahun 2008 hingga 2011 dan Ester Wulan di tahun 2012 hingga 2018.
Boni mengakui bahwa, sejak tahun 1970 hingga September 2023 tanah tersebut tidak mengalami masalah apapun.