NTT.WahanaNews.co, Ngada - Tak peduli dengan arahan Kapolsek Aimere, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba nekat mengolah kebun milik Pemerintah Desa (Pemdes) Warupele 1 secara sepihak yang terletak di Wologete, Desa Kelitey, Kecamatan Ineria, Kabupaten Ngada.
Hal ini diketahui melalui Kepala Desa (Kades) Warupele 1, Bonifasius Ghae yang disampaikan melalui pesan whatsapp kepada WahanaNews-NTT.co, Rabu (08/11/2023) terkait dengan masalah dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik Pemerintah Desa Warupele 1 oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba.
Baca Juga:
Pecat Sekdes Secara Sepihak, Kades Masundung Akan Diperiksa Inspektorat
Boni Ghae panggilan akrab Kades Warupele 1 ini menjelaskan, dalam kurun waktu sejak bulan juni hingga agustus 2022 dirinya terus melakukan konsultasi dengan berbagai tokoh tentang masalah tersebut, termasuk mencoba untuk mengurus dokumen agar dikonsultasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) Kabupaten Ngada agar segera dilakukan pemasangan pilar.
Dikatakan Boni, pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan mengundang Kapolsek, Danramil serta Camat, Pemdes Warupele 1 mencoba untuk memasang pilar di Kebun Desa tersebut, namun pada saat itu pihaknya dihadang oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba serta keluarga.
Atas hadangan tersebut maka Kapolsek Aimere membatalkan kegiatan penanaman pilar itu dengan alasan keamanan.
Baca Juga:
Sempat Dikelola Puluhan Tahun, Kebun Milik Pemdes Warupele 1 Diduga Diserobot Warga Secara Sepihak
Saat pembatalan tersebut lanjut Boni, Kapolsek Aimere langsung memberikan 3 (tiga) poin himbauan antara lain: Pemerintah desa Warupele 1 jangan dulu menanam pilar; kepada Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba untuk tidak boleh melakukan aktivitas pada kebun/lahan tersebut; dan perlu melakukan mediasi di tingkat Kecamatan.
Meski dirahkan untuk tidak boleh melakukan aktivitas pada kebun/lahan tersebut, namun hingga kini Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba serta keluarga masih tetap mengolah lahan itu, tandas Boni menambahkan.
Dia pun mengaku bahwa mediasi di tingkat Kecamatan belum dilakukan namun laporannya sudah disampaikan ke Kecamatan.
Lebih lanjut Boni menuturkan, pada tanggal 13 Juli 2023 disaksikan oleh Camat Inerie, Pemdes Warupele 1 dan Pemdes Ruto melakukan rapat pembagian Aset dan disepakati bahwa, tanah/kebun di Wologete dan tanah di Desa Gemo dibagi menjadi 2 (dua) bagian dengan ukuran yang sama.
Sehingga menurut rencana, Pemdes Warupele 1 dan Pemdes Ruto akan melakukan pengukuran tanah di Wologete pada tanggal 21 Juli 2023, namun lanjut Boni, sehari sebelumnya yakni tanggal 20 Juli 2023 dirinya mendapat telpon dari penjabat kepala desa Ruto bahwa tidak boleh melakukan pengukuran karena dilarang oleh Fransiskus Gelu, sehingga sampai saat ini rencana pembuatan Berita Acara Pembagian Aset belum bisa dilakukan.
Untuk diketahui, rencana pembagian aset antara Desa Warupele 1 dan Desa Ruto itu dilakukan karena kedua Desa ini telah dimekarkan, dimana Desa Warupele 1 merupakan Desa Induk.
Hingga berita ini diturunkan, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba belum bisa dihubungi. [frs]