WahanaNews-NTT | Pemerintah Kabupaten Sikka harus legowo karena tidak mendapatkan jatah Dana untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tahun 2023 ini.
Baca Juga:
Bupati Sikka Launching Gerakan Pangan Murah Tingkat Kabupaten Sikka
Dilansir dari, Oke NTT.com, Rabu (12/07/2023), Dana untuk pembangunan infrastruktur jalan itu dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi NTT melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan konektivitas jalan daerah.
Selain Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor dan Sumba Barat juga tidak kebagian jatah dana yang digelontorkan dari Pemerintah pusat ini, sehingga dari total 22 Kabupaten/Kota di NTT dana tersebut hanya akan dialokasikan kepada 19 Kabupaten/Kota.
Disampaikan bahwa melalui Inpres Nomor 3 tahun 2023 itu, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana sebesar Rp.14,6 Triliun.
Baca Juga:
Kabupaten Sikka Pecahkan Rekor 7 Kali Berturut- turut Raih WTP
Dana sejumlah itu kemudian akan disebar ke semua Provinsi, dan hampir semua Kabupaten/Kota menerimanya, dan dari dana itu, Pemerintah Provinsi NTT sendiri dialokasikan sebesar Rp. 839 Milyar.
Dana itu selanjutnya akan dialokasikan ke 19 Kabupaten/Kota termasuk untuk pembangunan jalan Provinsi dengan nilai Rp. 51 milyar.
Adapun alokasi dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan ini tertuang pada SK bersama Tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Tahun Anggaran 2023.