Namun pada bulan Oktober 2021 tutur Boni, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba dengan sengaja mengambil dan membuka kebun tersebut untuk kepentingan pribadi. Boni baru mengetahui hal tersebut dari laporan warga pada bulan Desember 2021.
Sebagai Kepala Desa Boni Ghae tidak tinggal diam. Pada bulan Januari 2022 dia memerintahkan perangkat desa untuk mengecek kebun tersebut dan hasilnya benar bahwa kebun tersebut sudah dikerjakan oleh kedua orang itu.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Setelah mengetahui hal itu, Boni kemudian melakukan rapat bersama dengan BPD, para mantan kepala desa serta tokoh masyarakat pada tanggal 12 Mei 2022 untuk membahas masalah tanah perkebunan milik Desa Warupele 1 yang telah diambil secara sepihak oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba tersebut.
Lebih lanjut Boni menjelaskan, pada tanggal 14 Juni 2022, dia lagi-lagi menggelar rapat bersama yang juga dihadiri oleh BPD, para mantan kepala desa, tokoh masyarakat dan bahkan dihadiri juga oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba sendiri.
Rapat tersebut ujar Boni, dilakukan untuk mendengarkan keterangan atau alasan dari Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba atas tindakan mereka mengambil alih tanah milik pemdes tersebut secara sepihak.
Baca Juga:
Puluhan Warga Sibanggor Julu Diduga Keracunan H2S
Dalam pertemuan itu, Fransiskus Gelu beralasan bahwa selaku kepala desa, Boni Ghae tidak kooperatif dalam melakukan penanganan masalah Reba (upacara adat-Red) antara Sa’o Longa Zi’a (Mori Kepo Wisu) dengan Ingrit A. Maku dari Sa’o Mawo Beru.
Sementara Nikolaus Ruba beralasan bahwa, pemerintah desa Warupele 1 tidak menjalankan kewajiban terhadap Wae Tua Ana Manu.
Saat itu, terhadap alasan yang disampaikan Fransiskus Gelu, Boni Ghae selaku kepala desa menyampaikan bahwa, tanah tersebut sudah dikerjakan sejak bulan Oktober 2021 sedangkan masalah Reba terjadi baru di bulan Februari 2022. Sehingga bagi Boni alasan tersebut sangat tidak relevan dengan masalah pemboikotan tanah itu.