NTT.WahanaNews.co, Ngada - Dua warga yang diketahui bernama Nikolaus Ruba asal Desa Warupele 1 dan Fransiskus Gelu asal Desa Ruto diduga telah melakukan penerobosan atas lahan perkebunan milik Pemerintah Desa Warupele 1 yang terletak di Wologete, Desa Kelitey, Kecamatan Ineria, Kabupaten Ngada.
Dugaan penyerobotan itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui pihak Pemerintah Desa setempat, padahal sudah bertahun-tahun lahan tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Warupele 1 untuk menambah PADes.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Kepada WahanaNews-NTT.co, Kepala Desa Warupele 1, Bonifasius Ghae lewat pesan whatsappnya, Rabu (08/11/2023) menjelaskan, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1970 melalui Kepala Desa saat itu Bapak W.H. Koo untuk dijadikan kebun desa dengan cara mengerahkan seluruh masyarakat Desa Warupele 1 untuk melakukan pemagaran.
Pada tahun 1972, tanah tersebut dikerjakan oleh masyarakat untuk menanam ubi kayu dan disamping itu juga masyarakat diperintahkan untuk menanam kelapa dan jambu mete.
Tahun 1985 lanjut Kades Boni, pada masa jabatan kepala desa bapak Paulus Rajo membagi kebun tersebut di bagian Timur kepada Mudika Lingkungan Ruto untuk ditanami kapas.
Baca Juga:
Puluhan Warga Sibanggor Julu Diduga Keracunan H2S
Selanjutnya, pada tahun 1990 sampai dengan 2017 Perangkat Desa dan Masyarakat Warupele 1 membersihkan kembali kebun tersebut untuk ditanami kembali jambu mete, anakan kayu jati putih serta mahoni.
Dalam kurun waktu tersebut kata Boni Ghae, kebun itu kemudian dikontrakkan kepada saudara Kanisius Wolo dan saudara Akarius Pedhu dan hasilnya disetor ke Desa melalui bendahara desa yakni, Wilhelmus Eda sejak tahun 2008 hingga 2011 dan Ester Wulan di tahun 2012 hingga 2018.
Boni mengakui bahwa, sejak tahun 1970 hingga September 2023 tanah tersebut tidak mengalami masalah apapun.
Namun pada bulan Oktober 2021 tutur Boni, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba dengan sengaja mengambil dan membuka kebun tersebut untuk kepentingan pribadi. Boni baru mengetahui hal tersebut dari laporan warga pada bulan Desember 2021.
Sebagai Kepala Desa Boni Ghae tidak tinggal diam. Pada bulan Januari 2022 dia memerintahkan perangkat desa untuk mengecek kebun tersebut dan hasilnya benar bahwa kebun tersebut sudah dikerjakan oleh kedua orang itu.
Setelah mengetahui hal itu, Boni kemudian melakukan rapat bersama dengan BPD, para mantan kepala desa serta tokoh masyarakat pada tanggal 12 Mei 2022 untuk membahas masalah tanah perkebunan milik Desa Warupele 1 yang telah diambil secara sepihak oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba tersebut.
Lebih lanjut Boni menjelaskan, pada tanggal 14 Juni 2022, dia lagi-lagi menggelar rapat bersama yang juga dihadiri oleh BPD, para mantan kepala desa, tokoh masyarakat dan bahkan dihadiri juga oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba sendiri.
Rapat tersebut ujar Boni, dilakukan untuk mendengarkan keterangan atau alasan dari Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba atas tindakan mereka mengambil alih tanah milik pemdes tersebut secara sepihak.
Dalam pertemuan itu, Fransiskus Gelu beralasan bahwa selaku kepala desa, Boni Ghae tidak kooperatif dalam melakukan penanganan masalah Reba (upacara adat-Red) antara Sa’o Longa Zi’a (Mori Kepo Wisu) dengan Ingrit A. Maku dari Sa’o Mawo Beru.
Sementara Nikolaus Ruba beralasan bahwa, pemerintah desa Warupele 1 tidak menjalankan kewajiban terhadap Wae Tua Ana Manu.
Saat itu, terhadap alasan yang disampaikan Fransiskus Gelu, Boni Ghae selaku kepala desa menyampaikan bahwa, tanah tersebut sudah dikerjakan sejak bulan Oktober 2021 sedangkan masalah Reba terjadi baru di bulan Februari 2022. Sehingga bagi Boni alasan tersebut sangat tidak relevan dengan masalah pemboikotan tanah itu.
Selanjutnya, terhadap alasan yang disampaikan Nikolaus Ruba, Boni Ghae menjelaskan, bahwa, kontribusi dari Desa untuk kegiatan Reba itu ada, meskipun Wae Tua Ana Manu belum dilaksanakan.
Namun sayangnya, ketika rapat sedang berjalan dan belum selesai, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba meninggalkan aula rapat sehingga rapat itu tidak dapat dilanjutkan lagi.
Kata Boni Ghae, dalam kurun waktu sejak bulan juni hingga agustus 2022 dirinya terus melakukan konsultasi dengan berbagai tokoh tentang masalah tersebut, termasuk mencoba untuk mengurus dokumen agar dikonsultasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) Kabupaten Ngada agar segera dilakukan pemasangan pilar.
Dengan disaksikan Kapolsek, Danramil serta Camat, pada tanggal 30 Agustus 2022, Pemdes Warupele 1 mencoba untuk memasang pilar di Kebun Desa tersebut, namun pada saat itu pihaknya dihadang oleh Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba serta keluarga.
Atas hadangan tersebut maka Kapolsek Aimere membatalkan kegiatan penanaman pilar itu dengan alasan keamanan sembari memberikan himbauan agar: Pemerintah desa Warupele 1 jangan dulu menanam pilar; kepada Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba untuk tidak boleh melakukan aktivitas pada kebun/lahan tersebut; dan perlu melakukan mediasi di tingkat Kecamatan, tandas Boni Ghae.
Meski dirahkan untuk tidak boleh melakukan aktivitas pada kebun/lahan tersebut, namun hingga kini Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba serta keluarga masih tetap mengolah lahan itu, sebut Boni Ghae sembari mengaku bahwa mediasi di tingkat Kecamatan belum dilakukan namun laporannya sudah disampaikan ke Kecamatan.
Selanjutnya, disaksikan oleh Camat Inerie, pada tanggal 13 Juli 2023 Pemdes Warupele 1 dan Pemdes Ruto melakukan rapat pembagian Aset dan disepakati bahwa, tanah/kebun di Wologete dan tanah di Desa Gemo dibagi menjadi 2 (dua) bagian dengan ukuran yang sama.
Disampaikan Boni, menurut rencana pihaknya akan melakukan pengukuran tanah di Wologete pada tanggal 21 Juli 2023, namun sehari sebelumnya yakni tanggal 20 Juli 2023 Boni Ghae mendapat telpon dari penjabat kepala desa Ruto bahwa tidak boleh melakukan pengukuran karena dilarang oleh Fransiskus Gelu, sehingga rencana pembuatan Berita Acara Pembagian Aset belum bisa dilakukan.
Untuk diketahui, rencana pembagian aset antara Desa Warupele 1 dan Desa Ruto itu dilakukan karena kedua Desa ini telah dimekarkan, dimana Desa Warupele 1 merupakan Desa Induk.
Hingga berita ini diturunkan, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba belum bisa dihubungi. [frs]