WahanaNews-NTT | Polres Rote Ndao kembali menangkap satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MA dalam kasus penyediaan keperluan logistik ABK dan para Imigran Ilegal asal India menuju Australia beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polres Rote Ndao telah mengamankan ADN.
Pantauan Wahana news NTT,Co, Minggu (09/07/2023), personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rote Ndao mengawal tersangka MA dari atas KM. Express Bahari 1F dari Pelabuhan Ba'a menuju Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Patroli Biru, Terobosan Baru Polsek Lobalain Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Saat Malam Hari
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi wahana news ntt,co, melalui saluran teleponnya, Minggu (09/07/2023), menjelaskan, penangkapan tersangka MA dilakukan berkat kerja sama Satreskrim Polres Rote Ndao dengan Tim Resmob Polda Bali.
Empat personel penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao yang berkordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali dalam penangkapan dan membawa tersangka MA, yakni Kanit Tipidter Bripka I Wayan AP Jawana, Bripka Ardi Sine, Briptu Victor Sari, dan Briptu Samuel YK Tefu.
Iptu Yeni Setiono menerangkan, kronologi penangkapan MA dilakukan Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 04.00 Wita oleh Tim Resmob Polda Bali bersama Penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan terhadap MA yang mengaku sebagai pemandu wisata (tour guide) yang diduga tinggal di Jl. Legian, Gg. Bedugul Nomor 11 A, Kuta.
Baca Juga:
Meriahkan HKGB Ke-71, Bhayangkari Polsek Lobalain Ikuti Lomba Tata Rias dan Line Dance
Setelah menemukan yang bersangkutan, kata Kasat Reskrim Yeni Setiono, kemudian dibawa ke Mako Resmob Polda Bali di Denpasar untuk dilakukan interview dan diminta keterangannya.
Dikatakan Iptu Yeni Setiono, dari hasil pemeriksaan terhadap MA, penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao dan Tim Unit Resmob Polda Bali, ditemukan adanya keterlibatan dan unsurnya terpenuhi, sehingga dilakukan penahanan terhadap MA dan ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak Rabu (05/07/2023).
Peran tersangka MA dalam kasus tersebut, sambung Iptu Yeni Setiono, adalah sebagai pihak yang mengatur keberangkatan WNA asal India yang berlibur di Bali itu ke Darwin, Australia.