Selanjutnya, STIKES St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka wajib :
Pertama, memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Dilantik Jadi Ketua STIKES St. Elisabeth, Maria K. Ringgi Kuwa: Dibalik Setiap Rintangan Selalu Ada Peluang Untuk Bangkit
Kedua, melaksanakan sistem penjamin mutu internal yang hasilnya diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh akreditasi.
Ketiga, melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.
Lebih lanjut masih dalam SK, Ketua Pengurus Yayasan Santo Lukas Keuskupan Maumere harus menyelenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung akibat apabila dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau izin penyelenggaraan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Apabila Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. [frs]