NTT.WahanaNews.co-Sikka| Akademi Keperawatan (Akper) St. Elisabeth Lela kini telah resmi berubah status menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).
Perubahan status ini ditandai dengan Launching oleh Uskup Maumere, Mgr. Edwaldus Martinus Sedu dan Pembacaan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) oleh Ketua Yayasan Santo Lukas Maumere, Romo Fidelis Dua, Pr., Selasa (25/9/2024).
Baca Juga:
Dilantik Jadi Ketua STIKES St. Elisabeth, Maria K. Ringgi Kuwa: Dibalik Setiap Rintangan Selalu Ada Peluang Untuk Bangkit
Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Ristek dengan Nomor: 525/E/O/2024 itu berisi tentang Izin Perubahan Bentuk Akademi Keperawatan St. Elisabeth Lela Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Yayasan Santo Lukas Keuskupan Maumere.
Selain perubahan status, SK Kemendikbud Ristek itu juga menerangkan tentang Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Program Studi Keperawatan Diploma Tiga; Fisioterapi Program Sarjana dan Informatika Medis Program Sarjana.
Peringkat akreditasi Program Studi sebagaimana yang disebutkan diatas diakui, serta wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri. Dan Program Studi tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Ketua Yayasan Santo Lukas, Rm. Fidelis Dua ketika membaca Surat Keputusan Kemendikbud Ristek.
Selanjutnya, STIKES St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka wajib :
Pertama, memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melaksanakan sistem penjamin mutu internal yang hasilnya diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh akreditasi.
Ketiga, melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.
Lebih lanjut masih dalam SK, Ketua Pengurus Yayasan Santo Lukas Keuskupan Maumere harus menyelenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung akibat apabila dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau izin penyelenggaraan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Apabila Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan St. Elisabeth Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. [frs]