Dirsamapta Polda NTT Kombes Pol. Sudarmin, S.I.K., M.H., bersama 29 anggota telah berprestasi, berdedikasi tinggi, berintegritas dan memiliki tanggung jawab atas kinerjanya dalam pembangunan Taman Wisata D'Ranch 88 Presisi Polda NTT.
Pamin Sifasmatsbst Subditregident Ditlantas Polda NTT Aipda Wilton Arianto Manafe, S.H., Telah berprestasi, berdedikasi tinggi, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab atas kinerjanya dalam pengelolaan dan bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak fungsi Lalulintas.
Baca Juga:
Usai Rapat Dengan DPR, Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik
Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.Si., bersama 6 anggota telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah Asrama Ditpolairud Polda NTT yang sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Selanjutnya, Bamin Subbagrenmin Dittahti Polda NTT Aipda Yunus Labba telah berprestasi dalam mendirikan Panti Asuhan Generasi Pengubah untuk membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu di seputaran lingkungan tempat tinggalnya sehingga dapat meningkatkan citra Polri.
Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor : KEP/59/II/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Sementara itu, Enam warga non Polri yang menerima penghargaan atas Nama Fransiska V. Ganggas, S.H., M.AP., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama 4 rekannya, Telah berjasa membantu mencari surat-surat bukti (Novum) dalam melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah Asrama Ditpolairud Polda NTT yang sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang sehingga Polda NTT dapat memenangkan perkara tersebut.
Sedangkan, Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., Selaku Advokat telah berjasa memberikan saran masukan dalam Pembuatan Memori dan Kontra Memori dalam melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah Asrama Ditpolairud Polda NTT yang sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang sehingga Polda NTT dapat memenangkan perkara tersebut.
Penerimaan penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor : KEP/60/II/2022 tanggal 15 Februari 2022. [dny]