Pihaknya menduga sekurang-kurangnya tiga (3) orang yang harus di proses hukum, termasuk Martinus Liman alias Atin pemilik Pub Triple Nine (999-Red) yang mempekerjakan 3 (tiga) anak di bawah umur.
Hingga saat ini, ML masih bebas. “Kami menuntut aparat penegak hukum khususnya Polisi untuk tidak diskriminasi dalam menuntaskan kasus TPPO anak secara khusus di Sikka.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Namun, berdasarkan hasil penggalian informasi terhadap 4 (empat) anak korban berinisial DA, SG, SM dan DL, menyampaikan bahwa mereka sempat menikah dibawah tangan dan pada saat dipekerjakan di PUB mereka sudah cerai.
Menurut pihak pejuang HAM Sikka, alasan ini sering dipakai sebagai legitimasi bahwa orang-orang ini sudah dewasa tetapi berdasarkan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, alasan ini bukan merupakan pengecualian.
Selanjutnya, pada tanggal 09 Mei 2022, ketika salah satu mitra jaringan HAM Sikka bertemu dengan Kapolres Sikka di ruang kerjanya, Kapolres Sikka menyampaikan bahwa Polda NTT telah memberikan Surat Ijin Operasi Pub.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Surat tersebut bertentangan dengan surat dari Bupati Sikka tertanggal 15 November 2021 dengan perihal penghentian sementara.
Menurut pihak pejuang HAM Sikka, Polda NTT tidak hanya melecehkan Surat Bupati Sikka tetapi diduga berkonspirasi dengan pemilik Pub, oleh karena itu kami menuntut agar Pub-Pub tersebut dapat beroperasi kembali berdasarkan Keputusan Hakim yang berkekuatan tetap. [frs]
Press Release TRUK, Jaringan HAM Sikka, SEMA STFK Ledalero, JPIC SSpS dan SFSC.