WahanaNews-NTT | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere diduga mendukung Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sikka dan berkonspirasi dengan pelakunya.
Hal ini disampaikan pejuang HAM Kabupaten Sikka dalam Press Release usai Aksi Damai mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sikka, Selasa (07/06/2022).
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Dugaan adanya konspirasi dan mendukung TPPO ini disampaikan pejuang HAM Sikka setelah pada tanggal 18 Mei 2022, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan terhadap Johanes Enjang Vidorino Wonasoba alias Rino pemilik Pub Bintang dan Shasari, dengan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda 300 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, menurut pejuang HAM Sikka yang terdiri dari Truk F, Jaringan HAM Sikka, SEMA STFK Ledalero, JPIC SSpS dan SFSC ini menunjukan bahwa Majelis Hakim tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai tuntutan Jaksa.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Untuk itu, pejuang HAM Sikka mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat publik.
Demi mencapai keadilan dan memberikan kepastian hukum serta bermanfaat bagi masyarakat, maka pihak pejuang HAM sekali lagi mendesak agar Kapolri mengkawal kasus ini sampai tuntas sekaligus berharap agar sindikat TPPO anak ini dapat dibongkar dan menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak diperhatikan secara serius urusan penegakan hukumnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah hampir setahun ini baru dua (2) orang yang di proses hukum yakni Enjang Vidorino Wona Soba alias Rino sejak Juni 2021 dan F di tahan di Polda NTT pada bulan Mei 2022.
Pihaknya menduga sekurang-kurangnya tiga (3) orang yang harus di proses hukum, termasuk Martinus Liman alias Atin pemilik Pub Triple Nine (999-Red) yang mempekerjakan 3 (tiga) anak di bawah umur.
Hingga saat ini, ML masih bebas. “Kami menuntut aparat penegak hukum khususnya Polisi untuk tidak diskriminasi dalam menuntaskan kasus TPPO anak secara khusus di Sikka.
Namun, berdasarkan hasil penggalian informasi terhadap 4 (empat) anak korban berinisial DA, SG, SM dan DL, menyampaikan bahwa mereka sempat menikah dibawah tangan dan pada saat dipekerjakan di PUB mereka sudah cerai.
Menurut pihak pejuang HAM Sikka, alasan ini sering dipakai sebagai legitimasi bahwa orang-orang ini sudah dewasa tetapi berdasarkan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, alasan ini bukan merupakan pengecualian.
Selanjutnya, pada tanggal 09 Mei 2022, ketika salah satu mitra jaringan HAM Sikka bertemu dengan Kapolres Sikka di ruang kerjanya, Kapolres Sikka menyampaikan bahwa Polda NTT telah memberikan Surat Ijin Operasi Pub.
Surat tersebut bertentangan dengan surat dari Bupati Sikka tertanggal 15 November 2021 dengan perihal penghentian sementara.
Menurut pihak pejuang HAM Sikka, Polda NTT tidak hanya melecehkan Surat Bupati Sikka tetapi diduga berkonspirasi dengan pemilik Pub, oleh karena itu kami menuntut agar Pub-Pub tersebut dapat beroperasi kembali berdasarkan Keputusan Hakim yang berkekuatan tetap. [frs]
Press Release TRUK, Jaringan HAM Sikka, SEMA STFK Ledalero, JPIC SSpS dan SFSC.